Dalam kehidupan keagamaan umat Islam, ada kalanya terjadi
momen di mana Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari
Jumat. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan umat: apakah jika sudah
melaksanakan salat Ied pada pagi hari, seseorang tetap diwajibkan untuk
menunaikan salat Jumat di siang harinya?
Pertanyaan ini penting karena melibatkan dua jenis salat
yang berbeda kedudukannya: salat Idul Fitri atau Idul Adha yang
merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), dan salat Jumat
yang hukumnya fardhu ‘ain (wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi
syarat).
Untuk memahami permasalahan ini secara utuh, mari kita kaji
bersama melalui dalil-dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW serta pendapat para
ulama dari berbagai mazhab.
Kajian Hadits: Dasar-dasar Hukum
1. Hadits dari Wahab bin Kaisan
2. Hadits dari Nu’man bin Basyir
Analisis dan Pemahaman Hadits
Dari dua hadits di atas, tampak ada dua pendekatan:
- Hadits
pertama menunjukkan keringanan (rukhshah) bagi orang yang sudah
salat Ied untuk tidak melaksanakan salat Jumat.
- Hadits
kedua menunjukkan bahwa Rasulullah tetap melaksanakan salat Jumat, meskipun
telah salat Ied.
Keduanya tidak kontradiktif, melainkan menunjukkan kelonggaran
hukum sesuai kondisi dan kemampuan.
Pendapat Ulama dari Empat Mazhab
1. Mazhab Hanafi
- Dalam
mazhab ini, salat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun seseorang
telah menunaikan salat Ied.
- Tidak
ada pengecualian yang membolehkan untuk meninggalkan salat Jumat karena
telah menunaikan salat Ied.
2. Mazhab Maliki
- Pendapatnya
serupa dengan Hanafiyah. Tidak gugur kewajiban salat Jumat walaupun
telah melaksanakan salat Ied.
- Maliki
juga menganggap bahwa dalil yang menunjukkan keringanan adalah khusus
untuk masyarakat Badui atau orang-orang yang jauh dari masjid.
3. Mazhab Syafi’i
- Mazhab
ini juga menegaskan bahwa salat Jumat tetap wajib bagi yang telah
melaksanakan salat Ied, kecuali bagi yang memiliki uzur syar’i.
- Imam
Nawawi mengatakan bahwa hadits yang membolehkan untuk tidak salat Jumat
bukan untuk semua orang, melainkan untuk yang tidak tinggal di daerah
salat Jumat atau yang berada di tempat terpencil.
4. Mazhab Hanbali
- Inilah
mazhab yang mengambil ruh kelonggaran sebagaimana dipraktikkan oleh
Ibnu Zubair.
- Imam
Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang telah melaksanakan
salat Ied, maka dia boleh tidak menunaikan salat Jumat, namun
tetap harus melaksanakan salat Zuhur sebagai gantinya.
- Tetapi
untuk imam atau khatib tetap dianjurkan hadir dan menyelenggarakan
salat Jumat agar masyarakat yang belum salat Ied atau yang ingin
melaksanakannya tetap mendapat kesempatan.
Kaidah Fikih yang Relevan
Dalam kaidah fikih disebutkan:
Kaidah ini menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, ketika
pelaksanaan dua ibadah dalam satu hari menjadi berat atau menyulitkan, maka
syariat Islam memberikan kemudahan.
Namun perlu diingat, bahwa ibadah wajib (salat Jumat)
tidak bisa ditinggalkan begitu saja tanpa alasan syar’i yang kuat.
Praktik yang Dianjurkan
Berdasarkan keseluruhan dalil dan pendapat para ulama:
- Bagi
yang mampu dan tidak memiliki halangan, sangat dianjurkan untuk
melaksanakan kedua salat tersebut salat Ied dan salat Jumat.
- Bagi
yang tidak mampu atau rumahnya jauh dari masjid, dan telah
melaksanakan salat Ied, maka boleh tidak melaksanakan salat Jumat,
tetapi harus menggantinya dengan salat Zuhur.
- Imam
dan khatib tetap harus menyelenggarakan salat Jumat, karena bisa jadi
ada masyarakat lain yang belum salat Ied atau ingin tetap melaksanakan
Jumat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar