Salat Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat



Dalam kehidupan keagamaan umat Islam, ada kalanya terjadi momen di mana Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan umat: apakah jika sudah melaksanakan salat Ied pada pagi hari, seseorang tetap diwajibkan untuk menunaikan salat Jumat di siang harinya?

Pertanyaan ini penting karena melibatkan dua jenis salat yang berbeda kedudukannya: salat Idul Fitri atau Idul Adha yang merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), dan salat Jumat yang hukumnya fardhu ‘ain (wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat).

Untuk memahami permasalahan ini secara utuh, mari kita kaji bersama melalui dalil-dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab.

 

Kajian Hadits: Dasar-dasar Hukum

1. Hadits dari Wahab bin Kaisan

“Telah bertepatan dua hari raya (Jumat dan Hari Raya) pada masa Ibnu Zubair. Ia pun menunda keluar hingga matahari meninggi. Setelah itu, ia keluar ke musala, lalu berkhutbah dan salat bersama orang banyak. Ia tidak kembali mengadakan salat Jumat lagi. Saya sampaikan hal ini kepada Ibnu Abbas, dan beliau berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.”
(HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Penjelasan:
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Zubair, salah seorang sahabat Nabi dan pemimpin umat Islam pada zamannya, memilih untuk tidak melaksanakan salat Jumat setelah menunaikan salat Ied. Menurut Ibnu Abbas, tindakan tersebut sesuai dengan sunnah Nabi.

2. Hadits dari Nu’man bin Basyir

“Rasulullah SAW biasa membaca pada salat Ied dan salat Jumat surat Sabbihisma rabbikal a’la dan Hal ataka haditsul ghasyiyah. Ketika dua hari tersebut (Ied dan Jumat) bertemu dalam satu hari, Nabi tetap membaca surat-surat itu pada kedua salat tersebut.”
(HR. al-Jama’ah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah)

Penjelasan:
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah tetap melaksanakan salat Jumat meskipun sudah melaksanakan salat Ied di pagi hari. Ini menjadi dalil bahwa pelaksanaan keduanya adalah mungkin dan disunnahkan bagi yang mampu.

 

Analisis dan Pemahaman Hadits

Dari dua hadits di atas, tampak ada dua pendekatan:

  • Hadits pertama menunjukkan keringanan (rukhshah) bagi orang yang sudah salat Ied untuk tidak melaksanakan salat Jumat.
  • Hadits kedua menunjukkan bahwa Rasulullah tetap melaksanakan salat Jumat, meskipun telah salat Ied.

Keduanya tidak kontradiktif, melainkan menunjukkan kelonggaran hukum sesuai kondisi dan kemampuan.

 

Pendapat Ulama dari Empat Mazhab

1. Mazhab Hanafi

  • Dalam mazhab ini, salat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun seseorang telah menunaikan salat Ied.
  • Tidak ada pengecualian yang membolehkan untuk meninggalkan salat Jumat karena telah menunaikan salat Ied.

2. Mazhab Maliki

  • Pendapatnya serupa dengan Hanafiyah. Tidak gugur kewajiban salat Jumat walaupun telah melaksanakan salat Ied.
  • Maliki juga menganggap bahwa dalil yang menunjukkan keringanan adalah khusus untuk masyarakat Badui atau orang-orang yang jauh dari masjid.

3. Mazhab Syafi’i

  • Mazhab ini juga menegaskan bahwa salat Jumat tetap wajib bagi yang telah melaksanakan salat Ied, kecuali bagi yang memiliki uzur syar’i.
  • Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits yang membolehkan untuk tidak salat Jumat bukan untuk semua orang, melainkan untuk yang tidak tinggal di daerah salat Jumat atau yang berada di tempat terpencil.

4. Mazhab Hanbali

  • Inilah mazhab yang mengambil ruh kelonggaran sebagaimana dipraktikkan oleh Ibnu Zubair.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang telah melaksanakan salat Ied, maka dia boleh tidak menunaikan salat Jumat, namun tetap harus melaksanakan salat Zuhur sebagai gantinya.
  • Tetapi untuk imam atau khatib tetap dianjurkan hadir dan menyelenggarakan salat Jumat agar masyarakat yang belum salat Ied atau yang ingin melaksanakannya tetap mendapat kesempatan.

 

Kaidah Fikih yang Relevan

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Al-masyaqqatu tajlibut taysir”
Artinya: Kesulitan mendatangkan kemudahan.

Kaidah ini menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, ketika pelaksanaan dua ibadah dalam satu hari menjadi berat atau menyulitkan, maka syariat Islam memberikan kemudahan.

Namun perlu diingat, bahwa ibadah wajib (salat Jumat) tidak bisa ditinggalkan begitu saja tanpa alasan syar’i yang kuat.

 

Praktik yang Dianjurkan

Berdasarkan keseluruhan dalil dan pendapat para ulama:

  1. Bagi yang mampu dan tidak memiliki halangan, sangat dianjurkan untuk melaksanakan kedua salat tersebut salat Ied dan salat Jumat.
  2. Bagi yang tidak mampu atau rumahnya jauh dari masjid, dan telah melaksanakan salat Ied, maka boleh tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus menggantinya dengan salat Zuhur.
  3. Imam dan khatib tetap harus menyelenggarakan salat Jumat, karena bisa jadi ada masyarakat lain yang belum salat Ied atau ingin tetap melaksanakan Jumat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gaya hubungan suami istri yang baik menurut islam

    🕌 1. Seks dalam Islam adalah Ibadah Rasulullah SAW bersabda: “Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian terdapat sedekah.” ...